Hal itu diutarakan karena adanya keluhan dari komunitas ojol yang mana anggotanya banyak yang tidak bisa mendapat BLT BBM karena kendala salah satunya KTP domisili.
Untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi lagi pada yang lain pastikan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapat bantuan BLT BBM dan siapa saja yang tidak bisa menerima uang bantuan.
Berikut ini kriteria penerima BLT BBM 2022:
- Calon penerima adalah warga Indonesia dibuktikan dengan KTP
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Merupakan masyarakat miskin dan kurang mampu
- Merupakan orang yang terdampak kenaikan BBM seperti pertani, pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, nelayan, dan pelaku UMKM
- Penerima merupakan mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos