Lebih lanjut, BLT BBM ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang telah memenuhi syarat di antaranya:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Warga miskin atau rentan miskin
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
- Merupakan warga masyarakat yang terdampak kenaikan BBM seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, draiver angkutan umum
- Penerima tidak boleh ASN, TNI, dan Polri
Untuk mengetahui daftar nama penerima BLT BBM tahap 2 ini masyarakat bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk diketahui, masyarakat yang merasa belum pernah menerima bantuan dari pemerintah namun termasuk keluarga miskin maka bisa mengajukan diri sebagai penerima untuk terdaftar di DTKS Kemensos lewat aplikasi Cek Bansos.
Pengajuan diri juga bisa dilakukan secara online dan tidak perlu ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.