- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
- Klik "Lanjutkan”.
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi yang termasuk penerima akan mendapat tanda berupa tulisan, "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Nah, untuk detail sampai mana pencairan BSU berlangsung, Anda bisa login di link kemnaker.go.id.
BSU 2022 diberikan kepada pekerja penerima upah atau gaji WNI yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Syarat lainnya yaitu:
1. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
2. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri.
3. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.