Pedagang Bisa Dapat BLT BBM Tahap 2 Rp 300 Ribu Cek Status Nama di Link Kemensos Ini

- 1 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi. Cara cek status nama penerima bansos BLT BBM Tahap 2 sebesar Rp 300 ribu di link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online yang cair bulan November ini.
Ilustrasi. Cara cek status nama penerima bansos BLT BBM Tahap 2 sebesar Rp 300 ribu di link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online yang cair bulan November ini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY – Masukkan nama penerima BLT BBM Tahap 2 sebesar Rp 300 ribu di link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online yang cair di bulan November 2022 ini.

Bantuan Langsung Tunai dalam rangka kenaikan bahan bakar minyak atau BLT BBM Tahap 2 akan mulai dicairkan pada awal bulan ini, November 2022.

BLT BBM Tahap 2 tersebut akan cair bagi 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp 300 ribu tiap tahap.

Sekadar informasi, BLT BBM adalah program bantuan sosial atau bansos baru yang mulai diadakan pada September 2022 kemarin.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Bukan Rp300 Ribu Ini Jumlah Uang BLT yang Diterima Masyarakat Kab. Penajam

Hal tersebut karena pemerintah mengalihkan subsidi yang diberikan kepada sektor bahan bakar minyak, sehingga mengakibatkan kenaikan harga barang.

Subsidi yang dialihkan dari sektor bahan bakar minyak tersebut dibagikan kepada masyarakat kurang mampu sebagai bantalan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada bahan pokok.

Lebih lanjut, besaran BLT BBM yang diberikan Kemensos kepada masyarakat kurang mampu secara total adalah Rp 600 ribu.

Besaran Rp 600 ribu tersebut dibagi menjadi Rp 150 ribu perbulan yang dibagikan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Input Nama Penerima BLT BBM Tahap 2 November 2022 Dapatkan Bansos Sebesar Rp 300 Ribu dengan Cek Link Kemensos

Bansos BLT BBM Tahap 1 sudah terlebih dahulu disampaikan pada September kemarin. Untuk kelanjutan BLT BBM Tahap 2 akan diterima oleh masyarakat mulai bulan November 2022 ini.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga kurang mampu untuk bisa menerima bansos BLT BBM Tahap 2 pada November 2022 sebesar Rp 300 ribu:

- WNI (Warga Negara Indonesia) dibuktikan dengan KTP

- Bukan termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri

- Warga yang terdampak faktor ekonominya akibat Covid-19

- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin dan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terbaru

Baca Juga: BLT BBM Rp300 Ribu Tahap 2 Cair November 2022, Login Link Cek Bansos Penerima BLT di Kantor Pos

Perlu diperhatikan bahwa masyarakat kurang mampu harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS Kemensos terbaru.

DTKS Kemensos sendiri adalah data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, salah satunya BLT BBM.

Masyarakat dapat melakukan input nama peserta bansos di link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui beberapa langkah, seperti:

- Buka situs resmi Kemensos link cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data yang dibutuhkan berupa lokasi provinsi, kabupaten, dan kecamatan tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Keluarga Penerima Manfaat

- Masukkan nama lengkap dan identitas sesuai KTP

- Input delapan kode angka dalam CAPTCHA yang tertera di layar

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair November di cekbansos.kemensos.go.id Ini Ciri Penerima Bantuan

- Klik ‘Cari Data'

- Tunggu beberapa saat hingga informasi muncul dan undangan pengambilan bansos BLT keluar di layar

Masyarakat kurang mampu yang telah melakukan input data di link Kemensos untuk cek status dan telah terverifikasi sebagai penerima akan mendapat undangan pengambilan bansos BLT BBM Rp 300 ribu.

Bansos BLT BBM dapat dicairkan melalui Kantor Pos terdekat atau melalui akun rekening di Bank Himbara milik penerima terdaftar.

Demikian informasi cara input nama penerima BLT BBM Tahap 2 sebesar Rp 300 ribu yang cair bulan November 2022 ini melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah