Setiap karyawan yang lolos jadi penerima bakal mendapatkan uang BLT Subsidi Upah sebesar Rp600 ribu.
Karyawan yang ingin lolos jadi penerima BSU harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Adapun salah satu syaratnya ialah pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Hal itu karena Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk data karyawan yang dijadikan penerima BSU.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan via Pospay Online Tanpa ke Kantor Pos 2022
Selain itu, karyawan juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Jika lebih, maka tidak berhak menerima BSU.
Syarat-syarat lain untuk karyawan apabila mau jadi penerima BSU juga mesti dipenuhi, antara lain:
- Karyawan harus WNI
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan