- Pekerja yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- Bukan PNS dan TNI/POLRI.
Cara daftar akun Siap Kerja Kemnaker
Untuk melihat status penerima BSU 2022 bisa dengan daftar akun Siap Kerja Kemnaker, berikut caranya:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Setelah di tampilan depan, klik 'Daftar Sekarang'.
3. Isi data NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan data pada NIK Anda.
4. Isi data email dan nomor HP yang aktif, serta buat password sesuai dengan ketentuan.