- Masuk ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi biodata diri secara lengkap mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP
- Isi nama ibu kandung, email, hingga nomor HP yang aktif
- Pilih dan klik "Lanjutkan" untuk proses akhir pengecekan
Hingga kini penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 telah mencapai 71 persen dari total 14,6 juta penerima.
Diketahui Kemnaker hanya berikan BSU 2022 kepada pekerja yang penuhi syarat dan kriteria sesuai Permenaker.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dengan bukti NIK
2. Penghasilan Rp3,5 juta per bulan atau UMR