- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi call center Kartu Prakerja di website prakerja.go.id.
Selain call center, Anda juga bisa menghubungi pihak Kartu Prakerja melalui nomor telepon 0800-150-3001.
Demikian informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 47 termasuk cara daftar dan syarat jadi peserta.***