Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 bisa cek terlebih dahulu apa syarat yang perlu dipenuhi seperti berikut ini.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja via dashboard www.prakerja.go.id untuk gelombang 47 kapan dibuka, cek cara daftarnya.***