Selain itu, karyawan yang ingin terima BSU pada Oktober 2022 ini juga mesti memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.
Apabila ternyata karyawan tersebut memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, maka tidak akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp600 ribu dari Kemnaker.
Beberapa karyawan dengan ciri yang tertera dalam daftar berikut juga dipastikan gagal terima BSU 2022.
Adapun ciri-cirinya ialah:
1. Karyawan non aktif BPJS Ketenagakerjaan
2. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Baca Juga: Gagal Dapat BSU? Buruh Non BPJS Tetap Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Asalkan Ada KTP, Daftar di Link Ini
3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta
4. Karyawan merangkap sebagai anggota TNI/Polri