Adapun, syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yaitu:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
Cara cek pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id bulan Oktober 2022 total Rp2,4 juta adalah sebagai berikut: