BERITA DIY - BSU tahap 5 cair ke pemilik KTP yang memenuhi kriteria di bawah ini. Simak juga cara cek jadwal tahap 6 dan 7 beserta penerima BLT subsidi gaji 2022 via BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker di bawah ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mentransfer BSU tahap 5 pada hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022 kepada para pemilik KTP yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BSU tahap 5 ini hanya diberikan kepada pemilik KTP yang memenuhi kriteria saat nama mereka dicek di link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Pemilik KTP yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji namun tidak dapat BSU tahap 5 bisa lapor ke HRD atau manajemen perusahaan.
Jika memenuhi syarat namun belum dapat BSU tahap 5, pemilik KTP bisa bersabar menantikan BLT subsidi gaji tahap 6, tahap 7, atau tahap selanjutnya.
Hal ini dikarenakan masih banyak karyawan yang belum menerima BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta ini.
Namun perlu Anda ketahui juga bahwa BSU tahap 5 atau tahap 6 dan seterusnya tidak akan pernah cair kepada pemilik KTP di bawah ini:
1. Sudah pernah lolos Kartu Prakerja