Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Salah Sasaran? Simak Cara Sanggah dan Syarat Kemensos

- 8 Oktober 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi cara sanggah penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang salah sasaran lengkap syarat dapat bantuan Kemensos.
Ilustrasi cara sanggah penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang salah sasaran lengkap syarat dapat bantuan Kemensos. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Disalurkan, Simak Cara Lapor Kendala Via WA dan SMS Hotline

- Tergolong warga terdampak Covid-19

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam daftar masyarakat dengan kesejahteraan rendah di DTKS Kemensos

- Masuk dan terdaftar di cekbansos.kemensos.go id dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Bansos Sembako BPNT

Apabila ada masyarakat menemukan penerima Bansos sembako BPNT Rp200 ribu yang tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat membuat laporan atau mengajukan aduan agar status penerima dapat dicabut dan diberikan kepada yang berhak.

Cara untuk mengajukan aduan kelayakan penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos.

Saat melakukan sanggah, pelapor bisa mengadukan penerima yang tak sesuai sasaran secara anonim atau tanpa identitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah