Dari daerah ini terungkap bahwa tidak semua pelaku usaha di Indonesia bisa dapat BLT UMKM. Sebab, ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Syarat dan ketentuan pelaku usaha yang bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp 600 ribu di antaranya, dikutip dari pesisirselatankab.go.id:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
Baca Juga: Hore! UMKM Ini Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT Rp600 Ribu di eform.bri.co.id Cuma Pakai KTP
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Memiliki bukti NIB atau SKU.