1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker
2. Kemnaker melakukan check dan screening serta pemadanan data
3. Setelah semua data lengkap, dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenku
4. KPPN melakukan pencairan dana ke rekening Himbara, BSI, dan PT POS Indonesia
5. Transfer dana BSU ke rekening penerima melalui dua cara:
- Transfer ke rekening penerima, atau
- Melalui PT POS Indonesia: Penerima datang langsung ke kantor POS, petugas kantor Pos datang ke perushaaan, atau diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Kemungkinan besar jika status masih calon penerima adalah rekening penerima sedang bermasalah dan penyaluran BSU Rp600 ribu akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.
Pekerja yang statusnya masih jadi calon penerima diharapkan untuk selalu cek status di kemnaker.go.id. Sebab sewaktu-waktu status sudah berubah menjadi Ditetapkan atau Tersalurkan ke rekening Anda.