- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan juga kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi peserta -Penerima Kartu Prakerja
Beriktu Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46:
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap
- Kunjungi www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
- Isi email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
- Cek pesan masuk email
- Lakukan verifikasi pendaftaran