Cek Nama Melalui Link Resmi Ini dan Dapatkan Bansos PKH Tahap 3 hingga Rp 750 Ribu, Begini Cara dan Syaratnya

- 25 September 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek nama melalui link resmi ini mendapat bansos PKH tahap 3 hingga Rp 750 ribu, lengkap syarat dan golongan penerimanya.
Ilustrasi - Simak cara cek nama melalui link resmi ini mendapat bansos PKH tahap 3 hingga Rp 750 ribu, lengkap syarat dan golongan penerimanya. /UNSPLASH/@fikrirasyid

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai cara cek nama melalui link resmi Kemensos RI untuk dapatkan bansos PKH tahap 3 tahun ini hingga Rp 750 ribu.

Lengkap dengan syarat penerima bansos PKH 2022 yang disalurkan bulan September 2022 dari pemerintah.

Bansos PKH tahap 3 yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia berkebutuhan kini mendekati penutupan.

Diketahui penyaluran PKH tahap 3 akan ditutup pada akhir bulan September 2022, yang kemudian dilanjutkan ke penyaluran tahap 4.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat PKH Tahap 4 2022? Ini Kategori Penerima, Nominal dan Cara Cek Daftar Penerima

Bagi masyarakat Indonesia yang belum mencairkan bansos PKH tahap 3, diharapkan untuk segera melakukan cek nama penerima di link situs resmi Kemensos RI.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH, berhak mendapatkan bansos hingga Rp 750 ribu yang ditujukan untuk golongan ibu hamil maupun enam golongan lainnya.

Apa Syarat Menerima Bansos PKH 2022?

Untuk bisa menerima bansos PKH 2022 yang kini masih berada di penyaluran tahap 3, masyarakat Indonesia perlu berstatus KPM dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Status KPM atau Keluarga Penerima Manfaat, merupakan status yang diberikan pemerintah kepada golongan masyarakat berkebutuhan untuk mendapatkan bansos.

Baca Juga: Info Cair Bansos PKH Tahap 3 dan 4 Hanya di Laman Resmi Cek Bansos Kemensos, Cek Online Sekarang KLIK DI SINI

Status tersebut diberikan untuk memastikan bansos yang disalurkan tepat sasaran kepada keluarga berkebutuhan.

Sedangkan untuk mengetahui status terdaftar di DTKS milik Kemensos RI, pengecekan bisa dilakukan melalui link berikut: Klik di Sini

Cara Cek Penerima PKH Tahap 3

Untuk melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak berdasar DTKS milik Kemensos RI, ikuti langkah cek melalui link resmi berikut ini:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk dan data diri calon penerima.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

Baca Juga: Lansia Wajib Tahu! Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Rp 600 Ribu September 2022 di Cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Hasil akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH yang juga berhak mendapatkan BLT BBM bulan ini.

Golongan Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2022

Pemerintah membagi penerima bansos PKH menjadi tujuh golongan, di mana masing-masing golongan memiliki nominal bantuan yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya, simak pembagian ketujuh golongan penerima PKH dan nominal bantuannya berikut ini:

1. Golongan Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta

2. Golongan Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 3 juta

Baca Juga: Kabar Bansos PKH Hari Ini 2022, Pencairan Bantuan Tahap 3 Sampai September? Ini Cara Cek Nama Penerima Online

3. Golongan Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 900.000

4. Golongan Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 1,5 juta

5. Golongan Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2 juta

6. Golongan Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta

7. Golongan Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta

Berdasarkan tujuh golongan di atas, maksimal hanya empat anggota dalam satu KPM saja yang bisa mendapatkan bantuan PKH.

Demikian penjelasan cara cek nama melalui link resmi ini mendapat bansos PKH tahap 3 hingga Rp 750 ribu, lengkap syarat dan golongan penerimanya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah