- WNI berusia 18 tahun ke atas,
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal pendaftar dalam satu KK ialah dua nama penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi cara cek pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 45 apa saja syarat lolos yang terdaftar untuk dapat uang insentif Rp2,4 juta.***