BERITA DIY - Berikut informasi syarat penerima BPUM UMKM 2022, kapan BLT UMKM Rp 600 ribu cair? Cek di sini.
Informasi mengenai syarat jadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2022 dan prediksi kapan BLT UMKM Rp 600 ribu cair bisa diketahui di artikel ini.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana untuk kembali menggelar program BPUM di tahun 2022 ini.
Terakhir kali BPUM cair yakni pada Desember 2021 kepada lebih dari 10 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Kapan? Ini Golongan yang Tak Dapat Banpres BPUM Rp 600 Ribu
Kembali digelarnya program BLT UMKM ini lantaran Pemerintah masih menyadari bahwa banyak pelaku usaha mikro yang belum sepenuhnya bangkit akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penanggung jawab utama BPUM mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk menyalurkan BPUM.
Tertundanya penyaluran BPUM disinyalir lantaran Pemerintah saat ini tengah berfokus pada pencairan BLT BBM 2022 pada bulan September.
Sementara belum ada pengumuman kapan BPUM akan cair, Pemerintah sudah membocorkan syarat penerima BLT UMKM 2022.
Apa saja syarat penerima BPUM?
Syarat Penerima BPUM
Berikut syarat penerima BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI
Pantau terus informasi BPUM 2022 melalui kanal BERITA DIY ini atau Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm).
Demikian informasi syarat penerima BPUM UMKM 2022, kapan BLT UMKM Rp 600 ribu cair? Cek di sini.***