Syarat
Adapun syarat menjadi penerima Subsidi Upah Rp600 ribu dari Kemnaker yaitu termasuk WNI, memiliki NIK KTP, bukan PNS, TNI atau Polri, dan belum menerima Kartu Prakerja, PKH, serta, BPUM.
Syarat lainnya yaitu pekerja harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022 dan menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sedangkan jika pekerja calon penerima BSU 2022 memiliki upah maksimal di atas Rp3,5 juta per bulan maka syarat gaji maksimal yaitu sesuai UMP atau UMK.
“Misalkan contoh teman – teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan Subsidi Upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan Subsidi Upah 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1,” lengkap Ida.
Kapan Tahap 2 BSU Cair?
Lalu, kapan tahap 2 BLT BSU 2022 mulai cair ke rekening penerima manfaat?
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila verifikasi dan validasai lancar maka BLT BSU 2022 tahap 2 akan disalurkan mulai pekan depan.
Adapun penyaluran Subsidi Upah Rp600 ribu tersebut akan cair langsung ke rekening penerima manfaat.