Adapun syarat untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 ini adalah sebagai berikut.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dan SKU atau NIB
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan penerima BT PKLWN
- Bukan penerima bansos lain
- Bukan anggota Polri dan TNI serta ASN
Pada tahun sebelumnya, para pelaku usaha mikro hanya perlu menyiapkan KTP untuk bisa melakukan cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.