Penerima dari BLT BBM ini ditargetkan sebanyak 20,65 juta KPM yang terdiri atas penerima BPNT dan PKH sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Adapun uang bantuan BPNT dan BLT BBM ini tidak boleh digunakan untuk membeli rokok seperti pesan yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Saya berharap BLT BBM ini digunakan memang untuk mendukung kenaikan-kenaikan harga, jadi bukan untuk rokok, bukan untuk lainnya,” tutur Risma seperti dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.
Terkait dengan berkas pencairan bantuan BPNT dan BLT BBM Rp 500 ribu yang dibawa ke Kantor Pos yaitu surat undangan pencairan bansos, KTP dan KK serta fotokopian.
Demikian informasi terkait pencairan bansos BPNT dan BLT BBM Rp 500 bulan September 2022.***