1. Buka link DTKS Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Kemudian, klik "cari data".
7. Nama akan terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT jika termasuk penerima BLT BBM.
Demikian informasi mengenai pencairan BLT BBM 2022 tahap 1. Simak syarat dan kriteria dapat bansos Rp300 ribu bulan September.***