Baca Juga: Kata Menaker Perihal BSU 2022 Rp600 Ribu, Bagaimana Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Upah?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp9,6 triliun yang akan dicairkan kepada setiap pekerja sebesar Rp600 ribu.
BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 senilai Rp600 ribu diberikan kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku pada regulasi penyaluran BSU tahun lalu yaitu sebagai berikut:
1. WNI dengan bukti NIK
2. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
3. Berpenghasilan paling besar Rp3,5 juta per bulan
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker menjelaskan terdapat beberapa golongan pekerja yang tidak dapat menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah, di antaranya yaitu:
1. Aparatur Sipil Negara