1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 ialah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat
Itulah penyebab NIK KTP tidak terdaftar penerima bantuan modal usaha BLT UMKM di eform.bri.co.id lengkap status penyaluran BPUM 2022.***