Daftar UMKM Online Tak di BNI banpresbpum.id Tapi di Link Berikut, Ini 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM 2022

- 30 Agustus 2022, 12:22 WIB
Cara cek BPUM BNI di banpresbpum.id, daftar bansos BPUM BRI, Kemenkop UKM daftar BLT UMKM dan Banpres BPUM 2022 kapan cair.
Cara cek BPUM BNI di banpresbpum.id, daftar bansos BPUM BRI, Kemenkop UKM daftar BLT UMKM dan Banpres BPUM 2022 kapan cair. /BERITA DIY/Irsa Ardia

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Link Daftar Banpres BPUM Agustus 2022 di Link BLT UMKM Eform BRI dan BNI Beredar, Simak Penjelasan Pemerintah

Namun demikian, BPUM pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BLT UMKM tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Tapi sejumlah daerah kini mulai menjalankan program Banpres BPUM, tapi bukan dari Kemenkop UKM. Melainkan dari program BLT UMKM dari Pemda.

Sebanyak 12.266 pelaku usaha mikro dan kecil di Riau akan memperoleh bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) dari pemerintah masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

"Bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan jumlah yang dialokasikan sebesar Rp14.719.200.000," kata Asisten I Setdaprov Riau Job Kurniawan dikutip dari Antara, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2022 di BRI eform.bri.co.id Pakai KTP, Tak Terdaftar BLT UMKM Bisa Daftar Kesini

Ia mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau masih perlu menyosialisasikan MATA UMKM dan BPUM kepada masyarakat, sehingga semakin banyak UMKM yang terbantu akibat dampak pandemi COVID-19.

Dengan harapan dapat mendorong bangkitnya usaha masyarakat Riau yang terdampak pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2022, syarat penerima BPUM adalah warga negara Indonesia, terdaftar pada aplikasi MATAUMKM bisa diakses melalui https://mataumkm.riau.go.id, memiliki e-KTP Provinsi Riau," katanya.

Syarat lainnya adalah memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR), serta belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x