Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Rp 600 Ribu Kapan? Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id
Karena masih menunggu persetujuan anggaran maka informasi seputar cara daftar, link daftar dan syarat daftar belum diketahui secara pasti.
Pemerintah baru memberikan sinyal bahwa penerima BLT UMKM tahun 2022 ini adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PKLWN.
Jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, maka syarat lain untuk mendapat bantuan BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD
Sementara pada tahun sebelumnya juga, pelaku usaha mikro yang bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan.
Namun perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada link resmi yang digunakan untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2022.
Hati-hati terhadap penipuan link palsu. Demikian informasi daftar bantuan BLT UMKM ada di mana dan syarat dapat BPUM tahun 2022.***