BPUM 2022 Akan Cair Lagi, Pelaku Usaha Daftar NIB Online di Link Ini agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 27 Agustus 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi. BPUM 2022 akan cair lagi, pelaku usaha mikro segera daftar NIB online di link ini agar bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu tahun ini.
Ilustrasi. BPUM 2022 akan cair lagi, pelaku usaha mikro segera daftar NIB online di link ini agar bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu tahun ini. /PIXABAY/@iqbalnuril

BERITA DIY - Simak BPUM 2022 akan cair lagi, pelaku usaha mikro segera daftar NIB online di link oss.go.id agar bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu tahun ini.

Pada tahun 2022, pemerintah masih banyak memberikan berbagai jenis bansos untuk masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk perlindungan sosial.

Mulai dari bansos PKH, PBI, BST, Kartu Prakerja, BPNT hingga BPUM masih terus dicairkan. Fokus pada BPUM atau BLT UMKM dikabarkan masih ada tahun ini.

Melihat pada tahun-tahun sebelumnya, BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro sudah ada sejak Agustus 2020. Pencairan tahap pertama nominalnya Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP, BPUM 2022 Cair Rp 600 Ribu

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang telah memenuhi sejumlah syarat tertentu. Salah satu syaratnya yaitu memiliki NIB.

Lalu pada pencairan tahap kedua, BPUM 2021 cair ke 12,8 juta orang dengan nominal Rp1,2 juta. Kemudian di pencairan tahap ketiga, BLT UMKM ini akan cair Rp600 ribu.

Mekanisme, anggaran, dan data calon penerima BPUM 2022 sedang disiapkan. Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro dan UKM telah berikan informasi tersebut.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 3 Juni 2022.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair ke Nama yang Muncul di Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu

Belum ada syarat untuk calon penerima BPUM 2022. Namun kita bisa melihat syarat di tahun lalu sebagai referensi. Selain memiliki NIB, pelaku usaha juga tidak boleh sedang mengambil KUR.

Pelaku usaha juga sudah harus berumur 18 tahun ke atas dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Tidak boleh berasal dari golongan ASN, anggota TNI/POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya bukan merupakan penerima BPUM di tahun 2020 dan 2021. Jika Anda belum memiliki NIB, Anda bisa daftar secara online.

Pendaftaran NIB sebagai bukti legalitas UMKM bisa dilakukan melalui link oss.go.id. Berikut cara daftar NIB di link oss.go.id.

Baca Juga: Selamat! Lakukan Langkah Ini Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 42, Cek Jadwal Pendaftaran Gelombang 43

1. Akses link oss.go.id

2. Buat akun dengan klik 'DAFTAR'

3. Login dengan cara klik 'MASUK' pada laman utama oss.go.id

4. Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

5. Lengkapi data diri pelaku usaha, bidang usaha, produk atau jasa usaha, dan setujui persyaratan

6. Berikan tanda centang pada Pernyataan Mandiri

7. Cek semua data, jika sudah sesuai, klik proses perizinan berusaha

8. NIB akan terbit setelah selang beberapa waktu.

Baca Juga: Download Video YouTube MP4 Tanpa Aplikasi Converter Lagu MP3 Savefrom.net, MP3Juice, SSYouTUbe, y2mate, YTMP3

Itulah informasi BPUM 2022 akan cair lagi, pelaku usaha mikro segera daftar NIB online di link oss.go.id agar bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu tahun ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah