BERITA DIY - Berikut link daftar bantuan pemerintah dari KJP, KLJ, BPNT hingga PKH pada Agustus 2022. Cermati juga cara dan syarat dapat bansos.
Berbagai bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah bisa didapatkan jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kabar baiknya, sejak 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022 mendatang dibuka pendaftaran DTKS Tahap 3 2022.
Pendaftaran DTKS 2022 ini diprakarsai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat bisa mendaftar secara online melalui link yang akan disertakan di sini.
Perlu diketahui, dengan terdaftar di DTKS DKI Jakarta, masyarakat bisa mendapat bansos baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Bansos yang bersumber dari APBD DKI di antaranya yaitu KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU.
Sedangkan bansos dari APBN adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan), PKH dan BPNT.
Lalu, apa saja syarat agar bisa terdaftar di DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta?