- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup Malam Ini, Golongan Ini Wajib Daftar untuk Dapat Rp3,55 Juta
Selain itu, terdapat faktor lain yang menyebabkan seseorang dinyatakan lolos sebagai peserta yaitu seperti langkah-langkah yang dilakukannya pada saat pendaftaran.
Pasalnya terdapat sejumlah cara ditetapkan dan dapat dilakukan bagi masyarakat dalam rangka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 yang sebelumnya telah dilakukan.
Akan tetapi, kepastian bahwa dirinya lolos atau tidak menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 42 tersebut baru dapat dipastikan setelah munculnya pengumuman.
Terkait kapan jadwal pengumuman peserta lolos tersebut nantinya dapat diketahui jika telah muncul unggahan yang dilakukan dalam akun Instagram @prakerja.go.id.
Nantinya pengumuman peserta lolos tersebut dapat diketahui dengan adanya pesan SMS yang dikirimkan kepada nomor peserta yang telah didaftarkan sebelumnya.