Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Sudah Tersedia? Besaran Bantuan dan Syarat Dapat BPUM 2022

- 20 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - Bocoran besaran bantuan BLT UMKM 2022, syarat daftar dan link cek daftar penerima BPUM 2022  di eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Bocoran besaran bantuan BLT UMKM 2022, syarat daftar dan link cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ketahui apakah cek penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id sudah tersedia lengkap dengan informasi besaran bantuan yang akan diterima dan syarat dapat BPUM 2022.

Pemerintah kembali memberikan angin segara pada para pelaku UMKM dengan berencana kembali menyalurkan BLT UMKM di tahun 2022 ini.

Kabar baik ini tentu sangat dinanti-nantikan oleh para pelaku UMKM, hingga para pelaku UMKM mencari-cari bagaimana cara cek daftar penerima.

Para pelaku UMKM juga bertanya-tanya berapa besaran bantuan yang akan diterima dan syarat untuk dapat BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022, Cek Daftar Nama Penerima Pakai HP dengan Input KTP di Link Ini

Sayangnya hingga saat ini, KemenkopUKM sebagai kementerian yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, masih menunggu persetujuan anggaran dari Kemenkeu.

Jika anggaran BLT UMKM 2022 ini telah disetujui oleh Kemenkeu maka bantuan dapat disalurkan. Selain itu, mekanisme penyaluran dan pencairan BPUM juga masih dimatangkan.

Pada tahun 2022 ini, besaran bantuan yang akan diterima oleh para pelaku UMKM berbeda dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp600 ribu.

Sebagai informasi pada tahun 2021 besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta dan pada tahun 2022 sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Kapan Dibuka? Bocoran Tanggal, Syarat dan Cara Daftar

Adapun bocoran syarat daftar dapat BLT UMKM 2022 ini adalah pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PLKWN.

Jika mengacu apda tahun sebelumnya maka syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 ini adalah sebagai berikut.

- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Kemnaker Belum Cairkan BSU 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Pesan Terbaru Terkait Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Pada tahun sebelumnya, link eform.bri.co.id juga digunakan untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM. Namun tahun 2022 ini belum tersedia karena masih menunggu informasi resmi.

Jika tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya, maka cara cek daftar penerima BPUM adalah sebagai berikut.

- Buka laman eform.bri.co.id melalui browser di HP atau laptop
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik proses inquiry
- Tunggu hingga proses selesai dan muncul hasil.

Baca Juga: Dana Bantuan PKH Tahap 3 Bakal Cair Lagi Sampai Kapan? Klik Link Kemensos Untuk Ketahui Nama Penerima

Sekali lagi, perlu diingat bahwa saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi, mekanisme pendaftaran, penyaluran dan pencairan BLT UMKM 2022.

Begitu pula dengan link cek daftar penerima di eform.bri.co.id belum tersedia serta syarat untuk mendapatkan BPUM 2022.

Demikian informasi BLT UMKM 2022 mulai dari link cek di eform.bri.co.id, bocoran besaran bantuan dan syarat dapat bantuan.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x