Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Penuhi Syarat dan Daftar untuk Dapatkan Insentif Rp2,55 Juta

- 16 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - Gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke 41 masih dibuka, simak syarat dan langkah mendaftar untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,55 juta
Ilustrasi - Gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke 41 masih dibuka, simak syarat dan langkah mendaftar untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,55 juta /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 masih dibuka untuk masyarakat umum, segera daftar dan dapatkan insentif bantuan hingga Rp 2,55 juta.

Berikut disertai dengan penjelasan langkah mendaftar melalui login dashboard prakerja.go.id

Gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke-41 yang dibuka sejak 14 Agustus 2022 lalu, kini masih terbuka untuk umum.

Sehingga bagi para pencari kerja maupun karyawan usaha kecil yang ingin memperbaiki kondisi ekonominya masih bisa mendaftar.

Diketahui pengumuman dibukanya pendaftaran gelombang 41 dilakukan melalui akun Instagram resmi Prakerja.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Cara Dapat Uang Rp 3,5 Juta jika Gagal Kartu Prakerja Gelombang 41

“Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya! Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini! Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya! #SiapDariSekarang” tulis admin @prakera.go.id pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Segera lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 selama masih dibuka, karena apabila sudah ditutup maka calon pendaftar harus menunggu pengumuman berikutnya.

Namun sebelum mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja gelombang 41, pastikan para calon pendaftar telah memenuhi persyaratan wajib di bawah ini:

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Ini Golongan yang Bakal Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.

5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Prakerja cukup mudah, para calon pendaftar cukup ikuti langkahnya berikut ini:

1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.

2. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: Klik di Sini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: Login prakerja.go.id Untuk Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41 dan Dapat Rp3,55 Juta

3. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.

4. Setelah berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.

5. Setelah proses pengisian selesai, pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan benar.

6. Lakukan verifikasi dengan foto dan selfie KTP di halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

7. Setelah verifikasi KTP dan wajah selesai, lanjutkan dengan memverifikasi nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Login Kartu Prakerja Daftar di Dashboard www.prakerja.go.id Verifikasi KTP dan Cara Dapat Uang Rp2,4 Juta

8. Berikutnya lakukan pengisian pernyataan pendaftar dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.

10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.

Apabila telah diterima maka bantuan yang didapatkan para pemegang Kartu Prakerja dibagi menjadi dua jenis insentif seperti di bawah ini:

1. Insentif mencari pekerjaan, sebesar Rp 600 ribu per bulan dengan total pemberian selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan kerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, Ikuti Tips Mengisi Data Diri dengan Login di www.prakerja.go.id

2. Insentif setelah mengisi survei evaluasi, mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 ribu per survei ketika telah selesai mengikuti pelatihan dalam waktu yang terbatas.

Perlu diingat bahwa insentif biaya pelatihan yang diberikan oleh Kartu Prakerja, hanya berlaku untuk pelatihan pertama yang diambil oleh pemegang Kartu Prakerja.

Demikian informasi terkait gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke 41 yang masih dibuka, simak syarat dan langkah mendaftar untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,55 juta.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah