Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan atau BT PKLWN.
Selain itu, jika tidak ada perubahan dari penyaluran BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021 maka syarat penerima BPUM 2022 juga sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro kecil atau menengah
- Memiliki NIB atau SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair untuk Siapa Saja? Cek Syarat Jadi Penerima BPUM Rp600 Ribu di Sini.
Apabila tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya, para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri juga bisa melakukan cek penerima melalui link eform.bri.co.id.
Namun perlu diketahui bahwa saat ini cara tersebut masih belum bisa diakses karena pihak BRI juga belum mendapatkan informasi penyaluran BLT UMKM di tahun 2022.
Demikian informasi apakah cara cek penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id sudah bisa diakses lengkap dengan bocoran golongan yang bisa menerima BPUM 2022.***