Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id

- 13 Agustus 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dapat BLT UMKM serta cara cek daftar penerima BPUM 2022.
Ilustrasi - Syarat dapat BLT UMKM serta cara cek daftar penerima BPUM 2022. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ketahui syarat dapat BLT UMKM serta cara cek daftar penerima BPUM 2022 apakah sudah bisa lewat eform.bri.co.id. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pemerintah telah berencana akan kembali melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2022.

Saat ini, KemenkopUKM tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu. Besaran bantuan BLT UMKM yang akan disalurkan tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Tetapi kita masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: HORE! Lolos Kartu Prakerja Gelombang 40 Dapat Rp3,55 Juta, Ini Syarat dan Cara Klaim Bantuan Insentif

Target sasaran penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini adalah sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM.

Namun sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak semua pelaku usaha mikro akan mendapatkan BPUM Rp600 ribu tahun 2022.

Setiap pelaku UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah KemenkopUKM.

Sayangnya, hingga hari ini KemenkopUKM belum memberitahukan syarat untuk menerima BLT UMKM Rp600 ribu karena masih dalam proses pematangan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x