Baca Juga: Cek Bansos PKH Agustus 2022: Syarat Kriteria, Besaran Uang, Periode Pencairan dan Nama Penerima PKH
1. Ibu Hamil/Nifas - Rp3.000.000
2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp3.000.000
3. Siswa SD/Sederajat - Rp900.000
4. Siswa Sekolah SMP/Sederajat - Rp1.500.000
5. Siswa Sekolah SMA/Sederajat - RRp2.000.000
6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp2.400.000
7. Lanjut Usia (70 tahun ke atas) - Rp2.400.000
Untuk dana PKH akan disalurkan kepada penerima manfaat melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS, segera cek daftar penerima PKH 2022 tahap 3 di link Kemensos.