Jika menilik dan tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya, syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Sementara syarat dan kriteria siapa saja yang bisa menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM ini belum diumumkan, begitu pula dengan cara daftar dan cara cek penerima bantuan.
Baca Juga: Selamat, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022 Jika Penuhi 5 Syarat Ini
Pada tahun 2020 dan 2021 masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bansos BLT UMKM melalui link yang dibuat oleh Bank BRI dan BNI yang ditunjuk sebagai bank penyalur.