Cek BLT UMKM Rp600 Ribu Cair ke Siapa Saja? Berikut Syarat Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BPUM 2022

- 8 Agustus 2022, 17:30 WIB
Syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu.
Syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Cek BLT UMKM Rp600 ribu cair ke siapa saja lengkap dengan syarat para pelaku usaha yang bisa terima BPUM 2022 berikut ini.

Pemerintah telah berencana akan melanjutkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2022 ini.

Rencana ini masih dikaji oleh KemenkopUKM dan menanti persetujuan dari Kemenkeu. Besaran anggaran yang diajukan untuk program BLT UMKM ini mencapai Rp7,68 triliun.

Sayangnya besaran bantuan BPUM yang rencananya diberikan berbeda dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp600 ribu, namun belum diketahui hanya akan diberikan satu kali atau lebih dari satu kali.

Baca Juga: BLT untuk UMKM Rp600 Ribu Tetap Cair Meski NIK Tak Terdaftar BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Begini Caranya!

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan informasi resmi terkait kelanjutan bantuan ini, namun memastikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan di tahun 2022.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Tetapi kita masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA.

Selain memberikan bocoran besaran nominal bantuan yan akan diterima olhe para pelaku usaha mikro, pemerintah juga telah membocorkan syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 ini.

Salah satu syaratnya adalah tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PKLWN.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x