- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Untuk nantinya dapat lebih memastikan apakah pekerja tersebut telah masuk sebagai penerima dana bantuan BSU tahun 2022 ini atau belum maka dapat dilakukan cek status.
Proses cek status penerima bantuan BSU tersebut dapat diketahui dengan mengakses laman resmi melalui link yang telah disediakan oleh pihak Kemnaker tersebut.
Berikut merupakan cara cek status penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022:
- Masuk ke dalam link resmi melalui KLIK LINK DI SINI
- Kemudian dapat melakukan proses buat akun terlebih dahulu
- Lalu dapat melakukan proses isi profil dengan identitas
- Berikutnya adalah dengan melakukan pilih pada menu 'Cek Status'