BPUM 2022 Siap Kembali Bergulir! Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu? Cek di Sini

- 6 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi BPUM. Info BPUM 2022 siap kembali bergulir, siapa saja yang berhak jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu? Cek di sini.
Ilustrasi BPUM. Info BPUM 2022 siap kembali bergulir, siapa saja yang berhak jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu? Cek di sini. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Berikut informasi BPUM 2022 siap kembali bergulir, siapa saja yang berhak jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu? Cek di sini.

Salah satu bantuan Pemerintah yang direncakan kembali bergulir tahun 2022 ini adalah BPUM atau BLT UMKM.

BPUM merupakan BLT yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro dan menengah di seluruh Indonesia.

Simak info soal BPUM 2022 yang kembali digulirkan dan siapa saja yang berhak menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BPUM Agustus 2022 di BNI banpresbpum.id & eform.bri.co.id, Tak Terdaftar BBLT UMKM Daftar Kesini

BPUM yang pertama kali hadir di 2020 ini akan kembali disalukan kepada UMKM dengan nominal Rp600 ribu.

Kembalinya BPUM dikonfirmasi oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.

"Berbagai dukungan pembiayaan seperti Subsidi Bunga, BPUM, Bantuan Tunai untuk PKL, Warung dan Nelayan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya akan terus dilanjutan di tahun ini guna memastikan UMKM benar-benar pulih dan dapat naik kelas," kata Airlangga Hartarto dikutip BERITA DIY dari ANTARA pada 14 Juni 2022.

Masih banyaknya pelaku usaha yang belum bangkit di masa pandemi Covid-19, membuat BPUM siap kembali disalurkan.

Baca Juga: Kriteria Penerima BPUM 2022 Rp600 Ribu, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id Lewat HP Pakai NIK KTP

BLT UMKM ini direncanakan akan disalurkan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro. Bantuan ini tidak diberikan kepada sembarang orang.

Lalu, siapa saja yang berhak menjadi penerima BPUM 2022?

BLT UMKM diberikan kepada:

1. Pemilik usaha mikro yang memiliki NIB dan SKU

2. Pemilik usaha bukan merupakan ASN

3. Pemilik usaha bukan merupakan anggota TNI atau POLRI

4. Pemilik usaha bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank manapun.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini! BPUM 2022 Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan BLT UMKM di Link Ini

Sementara untuk UMKM yang sudah pernah menerima BPUM di 2020 dan 2021, belum diketahui apakah bisa menjadi penerima lagi atau tidak di 2022.

 

Sebagai informasi, untuk cek nama penerima BPUM dapat melalui link di eform.bri.co.id, berikut caranya:

Baca Juga: Cek BLT UMKM Rp600.000 Apakah Cair Agustus? Ketahui Daftar Nama Penerima BPUM 2022 Login ke efrom.bri.co.id

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Tahun 2022? Ini Golongan yang Tidak Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu

1. Buka Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Lalu pencet tombol Inquiry.

5. Kemudian hasil pencarian akan muncul

Demikian informasi BPUM 2022 siap kembali bergulir, siapa saja yang berhak jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu? Cek di sini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x