Sebagai catatan, harga emas Antam di atas belum termasuk dengan pajak yang harus ditanggung oleh pembeli.
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Nah, untuk harga buyback atau ketika seseorang ingin menjual emas batangan 24 karat yang dimiliki ke Antam juga naik Rp 14 ribu menjadi Rp 861 ribu per gam.
Demikian harga emas Antam 24 karat hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022 yang naik nyaris Rp 1 juta per gram.***