BERITA DIY - Info cara daftar jadi penerima PKH tahap 3 untuk Agustus 2022, lakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk masuk dan mendapatkan dana bantuan.
Masyarakat yang akan menjadi penerima dana bantuan pada tahun 2022 sendiri diketahui akan didapatkan sesuai target dari Kemensos yaitu sejumlah 10,8 juta penerima.
Jumlah penerima bantuan PKH tahun 2022 tersebut diketahui merupakan berdasarkan pada data masyarakat yang masuk ke dalam data terpadu milik Kemensos atau DTKS.
Bagi yang belum masuk sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 sendiri, maka nantinya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran atau daftar usulan.
Mengenai apakah atau jadwal daftar usulan PKH tahun 2022 dapat dilakukan kapan, hingga kini memang belum dapat diketahui apakah masih dapat dilakukan oleh masyarakat.
Namun demikian, bagi masyarakat dapat mencoba untuk melakukan daftar usulan menjadi penerima bantuan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang sebelumnya telah disediakan.
Sebelum melakukan proses daftar usulan penerima PKH, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai syarat atau kriteria penerima:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Merupakan WNI yang memiliki KTP