Pemilik KTP Masuk Daftar Penerima PKH Bisa Cairkan Uang Tunai Rp 750 Ribu Juli 2022 Bawa 3 Berkas Ini

- 20 Juli 2022, 20:52 WIB
Pemilik KTP yang namanya terdaftar di link Cek Bansos bisa cairkan uang tunai senilai Rp 750 ribu cair Juli tahap 3.
Pemilik KTP yang namanya terdaftar di link Cek Bansos bisa cairkan uang tunai senilai Rp 750 ribu cair Juli tahap 3. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
  • Akses ke dalam link cekbansos.kemensos.go.id
  • Berikutnya masukkan alamat lengkap
  • Selanjutnya masukkan nama lengkap seperti dalam KTP
  • Lalu masukkan kode verifikasi
  • Pilih pada menu 'Cari Data'.

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Playstore
  • Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi data diri dan petunjuk lainnya
  • Jika sudah memiliki akun, login dengan email yang sudah terdaftar
  • Pilih menu cek bansos, maukkan dat diri diri sesuai KTP
  • Klik CARI DATA dan akan muncul informasi apakah terdaftar sebagi penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Pendaftaran Agar Masuk Daftar Penerima PKH Juli 2022, Miliki Ini untuk Tahu Kapan Bansos Cair

Baca Juga: Update Terbaru Kapan PKH Tahap 3 Tahun 2022 Cair? Simak Jadwal Penyaluran Lengkap pada 4 Kali Cair

Jika memang nama pemilik KTP terdaftar pada salah satunya, maka bisa cairkan bansos PKH dengan membawa 3 berkas berikut:

1. Surat undangan

2. KTP

3. KK

Proses pengambilan uang tunai PKH Juli 2022 dapat dilakukan sesuai dengan jadwal atau tanggal dan tempat di mana tertera dalam surat undanga yang dimiliki.

Demikian pemilik KTP yang masuk dalam daftar penerima PKH bisa cairkan uang tunai PKH RP 750 ribu denga bawa 3 berkas ini.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah