BERITA DIY - Simak penjelasan apakah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji hanya diberikan untuk peserta program BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara cek apakah menjadi peserta aktif melalui link ini.
Seperti syarat yang telah diumumkan bersamaan dengan akan digulirkannya program dana bantuan untuk pekerja yaitu BSU atau BLT Subsidi Gaji, yaitu mengenai kriteria penerima.
Salah satu syarat atau kriteria masuk sebagai penerima dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sendiri yaitu bagi pekerja atau karyawan yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga memberikan penjelasan bahwa nantinya data siapa saja pekerja yang menjadi penerima BSU sendiri nantinya berdasar pada data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan bahwa target pekerja yang akan menjadi penerima BSU tahun 2022 sendiri akan diberikan kepada 8,8 juta karyawan yang akan berhak untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Meskipun demikian, namun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sebagai satu-satunya syarat yang ditetapkan bagi sejumlah pekerja yang menjadi penerima BSU.
Untuk syarat yang telah dipastikan diberikan pada program BSU tahun 2022 ini, nantinya rencananya akan dierikan bagi sejumlah pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan bagi Anda yang masih belum mengetahui apakah dirinya telah atau masih menjadi peserta aktif dalam program BSU tersebut, nantinya dapat melakukan cek terlebih dahulu.
Pasalnya untuk melakukan cek apakah masih sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat menggunakan link resmi untuk dapat mengakses laman resmi.
Berikut merupakan cara cek status menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana bantuan BSU pada tahun 2022 kali ini:
-Akses laman resmi dengan menggunakan link resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Kemudian isikan email yang dimiliki
-Lalu masukkan password
-Berikutnya pilih pada kolom 'Saya Bukan Robot'
-Jika sudah, maka dapat melakukan atau memilih pada menu 'Login'
-Sedangkan bagi Anda yang belum memiliki akun, maka dapat melakukan atau memilih menu 'Buat Akun Baru'.
Jika telah memastikan masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kemudian dapat melakukan langkah atau cara untuk cek penerima dalam program bantuan BSU.
Langkah untuk mengetahui telah masuk ke dalam penerima BSU atau belum ini sendiri dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker yang dapat diakses menggunakan link kemnaker.go.id.
Maka apabila telah masuk sebagai penerima BSU, akan berhak mendapatkan dana bantuan Rp 500 ribu yang cair dalam 2 kali pencairan atau sejumlah Rp 1 juta secara total.
Mengenai di mana nantinya dana bantuan BSU dapat dilakukan pengambilan, hingga sampai saat ini belum terdapat keterangan lengkap yang dilakukan oleh pihak Kemnaker.
Baca Juga: Mohon Maaf, 7 Golongan Berikut Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta
Demikianlah informasi yang dapat dilakukan untuk mengetahui status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi penerima program BSU.***