Dalam laman resmi bsu.kemnaker.go.id terdapat sejumlah golongan pekerja yang nantinya akan menjadi penerima BSU dan telah diberlakukan dalam penyaluran pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya berikut merupakan sejumlah golongan lengkap dengan bidang pekerjaan apa saja yang nantinya berhak untuk menjadi penerima dana bantuan BSU seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. P
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi
5. Pekerja yang bekerja pada bidang transportasi,
6. pekerja yang bekerja di bidang aneka industri
7. Pekerja yang bekerja pada bidang properti dan real estate
8. Pekerja yang bekerja di bidang perdagangan & jasa