Daftar Masuk dalam DTKS Agar Jadi Penerima PKH: Download Aplikasi dan Lakukan Berbagai Langkah Ini

- 1 Juni 2022, 12:00 WIB
Simak cara daftar penerima PKH dan masuk DTKS lewat aplikasi Kemensos ini.
Simak cara daftar penerima PKH dan masuk DTKS lewat aplikasi Kemensos ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Berikut merupakan cara untuk daftar masuk ke dalam DTKS agar bisa menjadi penerima PKH yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dari Kemensos.

Penyaluran dana bantuan PKH pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Kemensos akan dilakukan kepada penerima berdasarkan data terpadu atau DTKS yang telah dimiliki sebelumnya.

Disebutkan jumlah DTKS yang menjadi target masyarakat yang akan menjadi penerima dalam program bantuan PKH tahun 2022 ini yaitu mencapai jumlah 10 juta penerima dana.

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2022 di Aplikasi Berikut ini, Dapatkan Bantuan Sosial hingga Rp 750 Ribu

Untuk pada bulan Juni 2022 ini sendiri kemungkinan seperti pada beberapa bulan sebelumnya bahwa masyarakat masih dapat melakukan proses untuk daftar sebagai penerima program PKH.

Proses untuk melakukan daftar usulan agar masuk ke dalam DTKS sehingga berkesempatan untuk mendapatkan dana PKH tersebut maka dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi.

Namun sebelum nantinya dapat melakukan proses daftar usulan program PKH, maka dapat terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemensos untuk penerima program.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Pendaftaran Agar Masuk Daftar Penerima PKH Juni 2022, Miliki Ini untuk Tahu Kapan Bansos Cair

Sejumlah syarat nantinya harus dipenuhi terlebih dahulu bagi masyarakat yang akan menjadi penerima dana bantuan PKH khususnya untuk tahun 2022 kali ini.

Pasalnya sejumlah syarat tersebut ditetapkan agar nantinya dana bantuan PKH dapat disalurkan secara tepat sasaran atau sesuai dengan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berikut merupakan sejumlah syarat yang ditetapkan bagi yang nantinya akan melakukan proses daftar usulan DTKS dan masuk sebagai penerima dalam program PKH:

-Merupakan seorang WNI

-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin

-Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin

-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai dalam BUMN/BUMD

-Tidak sedang menjadi penerima dalam sejumlah bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Kapan Dana PKH Cair Lengkap Selama Tahun 2022, Ambil Dana Jika Nama Muncul Usai Cek Lewat Link Ini

Lebih lanjut, mengenai cara untuk daftar usulan dalam PKH tahun 2022 maka dapat terlebih dahulu melakukan download aplikasi Cek Bansos melalui sejumlah laman pembelian aplikasi.

Kemudian inilah sejumlah langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk daftar usulan agar masuk ke dalam DTKS dan berpeluang untuk mendapatkan dana bantuan PKH:

1. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos

2. Dapat kemudian melakukan registrasi atau proses daftar

3. Isikan identitas pribadi seperti yang diminta di dalamnya

4. Jika sudah memastikan seluruh identitas dan berkas telah diunggah, maka dapat kemudian melakukan klik 'Buat Akun Baru'

5. Pilih atau klik pada menu program bantuan yang akan didaftarkan

6. Berikutnya pilih pada menu 'Daftar Usulan'

Baca Juga: Nominal Bantuan PKH Cair Juni 2022: Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp750 Ribu, Cara Cek Daftar Penerima Terbaru

Dalam program PKH seperti yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat 7 golongan penerima yaitu seperti balita, ibu hamil, pelajar SD, pelajar SMP, pelajar SMA, lansia, dan difabel.

Agar lebih memastikan apakah nama dirinya masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah informasi mengenai cara atau langkah untuk daftar usulan masuk ke dalam DTKS agar nantinya berpeluang mendapatkan dana dalam program bantuan PKH.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x