-Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
-Merupakan masyarakat miskin
-Tergolong dalam masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan masyarakat yang bekerja sebagai pegawai BUMN/BUMN, anggota TNI/Polri, dan ASN/PNS
-Tidak merupakan sebagai penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah.
Sedangkan tanda pasti menjadi penerima dana bantuan PKH dapat dilakukan dengan melakukan cek penerima resmi melalui laman atau link yaitu cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:
-Akses link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan perangkat yang dimiliki
-Kemudian masukkan alamat lengkap seperti Provinsi, kota, dan kelurahan/desa
-Lalu masukkan nama lengkap sesuai dengan yang sebelumnya telah terdapat dalam KTP