"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip BERITA DIY dari Antara pada Rabu, 13 April 2022.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Cara Login dan Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Dalam proses penyaluran bantuan subsidi upah, pemerintah dalam hal ini Kemenaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang akan menjadi penerima.
Basis data yang digunakan masih sama yakni menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya jika ingin dapat BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu.
Berikut ini tanda atau ciri pemilik KTP yang bisa dapat BSU Rp1 juta, atau BLT subsidi gaji dari kemnaker:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Cara Login dan Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
1. Pekerja Warga Negara Indonesia
2. Pekerja yang berpenghasilan atau memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan