Selain itu syarat lain yang sudah dibocorkan Kemnaker ialah, pekerja harus memiliki upah/gaji dibawah Rp3,5 juta.
Jika merujuk pada penyaluran BSU subsidi gaji tahun 2021 lalu, pekerja bisa mengecek daftar penerima secara online di laman Kemnaker dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek daftar nama penerima bantuan BSU subsidi gaji melalui laman Kemnaker:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan user name dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar akun pada menu registrasi
3. Setelah login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.