BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji di tahun 2022 siap cair ke 8,8 juta pekerja, namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyampaikan apa saja ciri pekerja yang bisa dapat BSU sebesar Rp1 juta per orang tersebut.
Meski pihak Kemnaker belum menyampaikan secara rinci apa saja ciri pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji 2022, namun kriteria sementara telah disampaikan bagi pekerja calon penerima BSU Rp1 juta.
Sama seperti tahun 2020 dan 2021, Subsidi Gaji 2022 akan kembali cair melalui rekening Bank Himbara.
Bukan hanya itu, pihak Kemnaker juga masih bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pendataan calon penerima BSU Rp1 juta.
Seperti diketahui, BSU sebelumnya sempat cair di tahun 2020 dan 2021 dengan besaran yang berbeda di setiap tahunnya.
Pada tahun 2020, Subsidi Gaji cair ke rekening pekerja dengan besaran Rp1,2 juta per orang, sedangkan pada tahun 2021 BSU cair dengan nominal Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan, atau dengan total cair sekaligus yaitu Rp1 juta per pekerja.