2. Peneirma PKH
3. PKL penjual gorengan
4. WNI yang memiliki KTP dan KK
5. Bukan ASN, Anggota TNI atau Polri, dan Karyawan BUMN atau BUMD
Bagi KPM BPNT dan PKH bisa cek apakah termasuk penerima BLT minyak goreng 2022 dengan cara berikut:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi.
- Pilih Kabupaten/Kota.
- Pilih Kecamatan.